Jurnal Niara Vol. 14, No. 3 Januari 2022, Hal. 182-196 P-ISSN 1693-3516 | E-ISSN 2528-7575 182 2012 Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Selamat Riadi Program Studi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lambung Mangkurat Korespondensi : didymartunis@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan : (1) Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Pemenuhan Hak Orang Gangguan jiwa dan (2) apasaja kendala pada Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Pemenuhan Hak Orang Gangguan dengan Jiwa. Metode penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan teknik purposive sampling. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah Peran Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak orang dengan gangguan jiwa yang di latar belakangi tingginya orang dengan gangguan jiwa dirantai dan dipasung. hal ini dikarenakan tidak adanya perhatian Pemerintah yang memberikan pengobatan serta rehabilitasi kepada orang dengan gangguan jiwa tersebut. Regulasi yang Tidak ada menyebabkan tidak ada turunan kebijakan berupa SOP dalam melakukan pelayanan kepada orang dengan gangguan jiwa, Masalah lainnya terletak pada sarana maupun pada fasilitas pendukung lainnya seperti obat-obatan untuk orang dengan gangguan jiwa yang minim, tidak adanya rumah rehabilitasi, Rumah sakit jiwa yang sulit terjangkau serta tidak ada perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa. Kata Kunci: Peran Pemerintah, Orang Dengan Gangguan Jiwa. Abstrak This study aims to describe: (1) The Role of the District Government of Hulu Sungai Utara Regency in Fulfilling the Rights of People with Mental Disorders and (2) what are the obstacles to the Regional Government of Hulu Sungai Utara Regency in Fulfilling the Rights of People with Mental Disorders. The method or approach used in this research is a qualitative approach. The purposive sampling. The problem discussed in this research is the local Government's role in fulfilling people's rights with mental disorders, with the background that there are many people with mental illnesses in chains and shackles. This is due to the lack of attention from the Government in providing treatment and rehabilitation for people with mental disorders. The non-existent regulation causes no policy derivatives in SOPs in delivering services to people with mental illnesses. Other problems lie in the facilities and other supporting facilities such as medicines for people with minimal mental disorders, no rehabilitation house, the mental hospital which is difficult to reach and there is no protection from any form of neglect, violence against people with mental disorders. Keywords: Role of Government, People with Mental Disorders. 1. PENDAHULUAN Penelitian ini berangkat dari masalah kurang efektifnya peran Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara disebabkan belum adanya regulasi kebijakan Pemerintah tentang hak dengan orang gangguan jiwa. Akibat belum adanya regulasi tersebut sehingga timbul masalah dalam peran atau fungsi pemerintah dalam pemenuhan hak orang dengan gangguan jiwa, sehingga orang dengan ganggun jiwa kasus dirantai dan dipasung cukup tinggi (Sumber: Dinas Kesehatan, 2018). Gangguan jiwa adalah kumpulan dari keadaan-keadaan yang tidak normal, baik yang berhubungan dengan fisik maupun mental. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa, Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemenuhan hak penderita gangguan jiwa, hak yang dimaksud