Moneter: JurnalAkuntansidanKeuangan Volume 9, No. 1 April 2022 P-ISSN 2355-2700 E-ISSN 2550-0139 http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter 23 Pengaruh Sosialisasi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Bandung Barat Hartanti 1 , Ratiyah 2 , Eka Dyah Setyaningsih 3 , Dilla Rizky Amelia 4 1,2,3,4 Universitas Bina Sarana Informatika e-mail: 1 hartanti.hti@bsi.ac.id, 2 ratiyah.rty@bsi.ac.id, 3 eka.edy@bsi.ac.id, 4 ameliadillarizky@gmail.com Diterima 14-03-2022 Direvisi 23-03-2022 Disetujui 31-03-2022 Abstrak - Kendaraan Bermotor merupakan objek Pajak Kendaraan (PKB) dimana pajak tersebut yang wajib dibayar oleh tiap owner kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalur universal. Dari banyaknya pengguna kendaraan bermotor ada banyak kendaraan yang tidak melaksanakan catatan ulang( KTMDU). Tujuan riset ini adalah mengukur besarnya Pengaruh variabel Sosialisasi Perpajakan serta Pemahaman WP dengan Kepatuhan WP dari Pajak Kendaran Bermotor (PKB). Tata cara penelitian yang dpergunakan merupakan tata cara deskriptif kuantitatif dengan informasi data primer yang didapatkan dari hasil kuisioner yang dibagikan. Populasi dalam riset ini merupakan pemilik yang menjadi WP Kendaraan Bermotor diarea Kabupaten Bandung Barat. Analisis ilustrasi yang digunakan ialah random sampling sederhana dengan hasil sebanyak 100 orang. Metode analisis informasi yang digunakan merupakan analisis regresi yang regresi berganda dengan perlengkapan bantu perhitungan memakai aplikasi SPSS v.22. Bersumber pada dari hasil riset membuktikan kalau Sosialisasi Perpajakan serta Pemahaman WP mempengaruhi secara individu serta bersama-sama (simultan) terhadap Kepatuhan WP Kendaraan Bermotor di area Kabupaten Bandung Barat. Nilai koefisien determinasi 31,9% yang berarti Sosialisasi Perpajakan serta Pemahaman WP terhadap Kepatuhan WP Kendaraan Bermotor mempengaruhi sebesar 31,9%, sedangkan 68,1% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti. Kata Kunci: Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib Kendaraan Bermotor Abstract - Motorized vehicles are the object of the Vehicle Tax (PKB) where the tax must be paid by each motorized vehicle owner who operates his vehicle on the universal route. Of the many motorized vehicle users, there are many vehicles that do not carry out re-registration (KTMDU). The purpose of this research is to measure the influence of the variable of Tax Socialization and Taxpayer Understanding with Taxpayer Compliance from Motorized Vehicle Tax (PKB). The research procedure used is a quantitative descriptive procedure with primary data information obtained from the results of the distributed questionnaires. The population in this research is the owner who becomes a WP Motor Vehicle in the West Bandung Regency area. The illustration analysis used is simple random sampling with the results of 100 people. Information analysis method used is multiple regression analysis with calculation aids using SPSS v.22 application. Based on the results of research, it is proven that Tax Socialization and Taxpayer Understanding affect individually and simultaneously (simultaneously) on the Compliance of Motor Vehicle Taxpayers in the West Bandung Regency area. The value of the coefficient of determination is 31.9%, which means that the Socialization of Taxation and Understanding of Taxpayers on Compliance with Taxpayers for Motorized Vehicles affects 31.9%, while 68.1% is influenced by other factors not examined. Keywords: Tax Socialization, Taxpayer Awareness, Obligatory Motor Vehicle Compliance PENDAHULUAN Era modern saat ini menuntut masyarakat Indonesia untuk berlomba-lomba agar bisa bertahan hidup dengan memenuhi segala kebutuhan hidupnya, kebutuhan tersebut sebagai contoh yaitu alat transportasi. Perlengkapan atau alat transportasi untuk warga Indonesia ialah kebutuhan primer sebab dengan terdapatnya perlengkapan transportasi warga Indonesia bisa melaksanakan seluruh aktivitas serta melaksanakan aktivitasnya tiap hari. Pajak adalah sebagai sumber pembiayaan untuk negara dalam melaksanakan pemerintahan. Penafsiran pajak bersumber pada Pasal 1 UU tentang Syarat Umum serta Tata Metode Perpajakan ( KUP) Nomor. 6 Tahun 1983 jo UU Nomor. 16 Tahun 2009 Didefinisikan bahwa Pajak itu merupakan kontribusi WPkepada negara yang tergantung oleh orang pribadi