Wajah Hukum Volume 5(1), April 2021, 126-136 Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi ISSN 2598-604X (Online) | DOI 10.33087/wjh.v5i1.365 126 Penerapan Asas Mempersulit Proses Perceraian Pada Persidangan di Pengadilan Agama Bengkulu Slamet Muljono 1* , Edytiawarman 2 , Dimas Dwi Arso 3 , Nurhani Fithriah 4 Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu * Correspondence email: muljonoslamet@gmail.com, edytia1963@gmail.com, ddarso@unib.ac.id, nurhanifithriah99@gmail.com Abstract. Marriage is a physical and mental bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the One Godhead. But in reality, there are still many households that end up in divorce. To prevent divorce in the household, positive marriage law in Indonesia adheres to the principle of complicating divorce, the application of which is manifested in the necessity for reasons as regulated in law and divorce can only be made with a decision to file will be implemented at the time of the divorce process in court Religion. This research aims to understand the application of the principle of complicating divorce in the Bengkulu Class 1A Religious Court, with the following problems: What are the factors causing the divorce in the Bengkulu Class 1A Religious Court and, how does the implementation of the principle complicate the divorce process in the divorce trial at the Bengkulu Religious Court. For the purposes of this study, empirical research methods are used, which directly search for data in the field. In analyzing the field data, sociological analysis and normative analysis were used to obtain comprehensive analysis results. Based on the results of field research, it was concluded that divorce in Bengkulu was generally based on economic reasons, and consecutively due to domestic violence, and reasons for having an affair. Of the reasons put forward by the parties who filed for or sue for divorce, most of them are due to economic reasons. Keywords: Divorce; Court Hearing; Principles complicate divorce PENDAHULUAN Perkawinan adalah suatu pranata yang sudah ditetapkan Allah S.W.T agar hubungan suami istri menjadi halal, sehingga seseorang bisa memperoleh keturunan dari perkawinannya, dengan begitu perkawinan merupakan suatu tahap awal bagi laki-laki maupun wanita dalam menciptakan suatu keluarga. Sesungguhnya dengan adanya perkawinan maka tercipta keluarga yang kekal, sakinah, mawadah, rahmah, dan bahagia. Oleh sebab itu, perkawinan harus dipertahankan dan dianggap sebagai suatu perjanjian yang suci. Hukum Islam menyebutkan bahwa Akad perkawinan tidak hanya perjanjian semata tetapi juga ikatan suci (mitsaqon golidhon) yang berkenaan dengan keimanan kepada Allah S.W.T, sehingga terkandung hal yang bersifat ubudiah dalam suatu perkawinan 1 , Sebab itu, ketika melakukan perkawinan terkandung dimensi vertikal dan dimensi horizontal. Dimensi vertikal yaitu hubungan antara orang pribadi dengan Tuhan yang berkaitan dengan keimanan, dimensi vertikal inilah yang membuat perkawinan sebagai sebuah akad yang suci (mitsaqon golidhon) yang pada hakikatnya mempunyai dimensi ibadah kepada Allah SWT (ubudiyah), sedangkan dimensi horizontal yaitu hubungan antara seorang pria dengan wanita yang saling mengikatkan diri baik itu secara batin maupun secara lahir sebagai suami dan istri untuk menciptakan rumah tangga dan membentuk keluarga, sedangkan Sudarsono memberikan pengertian perkawinan sebagai akad yang memiliki sifat yang suci dan luhur antara laki-laki dan perempuan. 2 Pasal 1 Undang-undang Nomor Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa”. Sementara menurut Kompilasi Hukum Islam bahwa “perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah” 3 . Regulasi dalam perkawinan yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-undang Nomor Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan adalah agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungannya terhadap hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam suatu jalinan sah yang dinamakan suatu ikatan dalam perkawinan. Oleh karena itu, dapat dipahami suatu perkawinan bisa mendatangkan konsekuensi yang dikarenakan akibatnya yang membutuhkan regulasi yang mengatur mengakibatkan persoalan nantinya. Namun kenyatannya, banyak terjadi perkawinan berujung pada perceraian antara suami dan isteri dengan berbagai alasan, termasuk di Kota Bengkulu. Berdasarkan penelitian awal yang dilakukan oleh penulis, tingkat perceraian di Kota Bengkulu yang melalui proses persidangan di Pengadilan Agama Bengkulu menunjukkan suatu angka yang tergolong tinggi, dan ada 1 Amiur Nurudin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2004), 206. 2 Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional (Jakarta, Rineka Cipta, 2005), 36. 3 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 3.