Majalah Ekonomi _ ISSN No. 1411-9501 _Vol. XXIII No. 1_Juli 2018 Linawati, Mar’atus Solikah, Badrus Zaman Page | 60 ALOKASI BELANJA MODAL SEBAGAI PEMODERASI KINERJA KEUANGAN DAERAH TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI KARESIDENAN KEDIRI Linawati 1 linawati@unpkediri.ac.id Mar’atus Solikah 2 solikah@unpkediri.ac.id Badrus Zaman 3 badrus.zaman@unpkediri.ac.id Fakutas Ekonomi, Program Studi Akuntansi, UN PGRI Kediri Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan alokasi belanja modal sebagai moderator kinerja keuangan daerah terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota dan Kabupaten Se-Eks Karesidenan Kediri. populasi dalam penelitian ini adalah Kota dan kabupaten Se-Eks Karesidenan Kediri. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik sampling jenuh, sehingga didapatkan sampel penelitian adalah 7 daerah kota dan kabupaten Se-Eks Karesidenan Kediri. Data penelitian merupakan data sekunder, yang meliputi data realisasi APBD dan pertumbuhan ekonomi daerah kota dan kabupaten Se-Eks Karesidenan Kediri dari tahun 2009-2016. Analisis data menggunakan analisis MSEM (Moderating Structural Equation Modeling) dengan software AMOS 21. Hasil penelitian menunjukkan (1) kinerja keuangan daerah memiliki pengaruh yang tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi; (2) alokasi belanja modal memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Koefisien path yang positif menunjukkan bahwa semakin baik alokasi belanja modal maka pertumbuhan ekonomi akan semakin meningkat; (3) variabel moderator memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi atau dapat dikatakan bahwa alokasi belanja modal dapat menjadi variabel moderator dari pengaruh antara kinerja pengelolaan keuangan daerah terhadap pertumbuhan ekonomi. Kata Kunci: kinerja keuangan, pertumbuhan ekonomi, alokasi belanja modal PENDAHULUAN Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka APBD (PP No. 58 Tahun 2005). Dengan adanya otonomi daerah, pengelolaan keuangan sepenuhnya diserahkan pada pemerintah daerah, baik secara umum maupun secara khusus yaitu APBD. Penyelenggaraan keuangan daerah akan berjalan dengan baik dan optimal apabila terdapat keseimbangan antara sumber-sumber penerimaan daerah dengan pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah.