Peran Penyidik dalam Penerapan Diversi dan Diskresi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Lex Jurnalica Volume 12 Nomor 1, April 2015 44 PERAN PENYIDIK DALAM PENERAPAN DIVERSI DAN DISKRESI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Poppy Novita Ayu, Heru Susetyo Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jalan Arjuna Utara No. 9 Kebun Jeruk, Jakarta 11510 poppy206@esaunggul.ac.id Abstrak Belakangan ini makin maraknya kriminalisasi yang dilakukan anak dibawah umur, Negara Republik Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keppress No. 36 tahun 1990. Peratifikasian ini sebagai upaya negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak di Indonesia. Dalam hukum nasional perlindungan khusus anak yang berhadapan dengan hukum juga diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dan juga Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak persoalan- persoalan yang timbul, khususnya dalam hal anak yang berkonflik dengan hukum. Oleh karena itu salah satu solusi yang dapat digunakan adalah dengan pelaksanaan diversi (pengalihan) atau dengan restorative justice, dimana Polisi adalah garda terdepan dalam pelaksanaannya melalui wewenang diskresinya. Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah pertama hal-hal apakah yang melatar belakangi pelaksanaan diversi dan diskresi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan kedua bagaimanakah peran penyidik dalam pelaksaan diversi dan diskresi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitiani ini adalah Normatif yaitu bentuk penelitian dengan melihat studi kepustakaan, bentuk penelitiannya adalah Deskriptis Analisis yaitu menggambarkan asas-asas umum, dengan data penelitian Sekunder adalah bahan pustaka atau literatur yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan dianalisa dan disusun secara kualitatif. Dari penelitian tersebut dapat diketahui; bahwa pelaksanaan diversi didasarkan pada penanganan yang buruk terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak yang didasarkan pada Peraturan Internasional, seperti beijing rules, dan Peraturan Nasional, seperti Undang-Undang No. 2 tahun 2002, TR Kabareskrim, dan Kesepakatan 5 (lima) departemen dan Polri. Dalam pelaksanaan diversi penyidik memegang peranan penting, salah satunya adalahsebagai gerbang utama masuknya kasus kasus anak. Namun pada pelaksanaanya ditemukan beberapa hambatan- hambatan seperti kurangnya sosialisasi mengenai diversi tersebut baik kepada penyidik, masyarakat dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Sehingga pelaksanaannya masih kurang efektif. Disamping itu peraturan yang ada juga belum dapat menjamin pelaksanaan diversi. Sehubungan dengan hal itu maka saran yang dapat diberikan antara lain adalah pelaksanaan sosialisasi yang menyeluruh pada semua tingkatan di kepolisian tanpa terkecuali dan juga pihak-pihak yang terkait, juga memperjelas dan memperkuat pelaksanaan diversi dalam suatu Peraturan Pemerintah. Kata kunci: peran penyidik, diversi, diskresi Pendahuluan Negara-negara di dunia termasuk Negara Republik Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) 1989 melalui Keppres No. 36 tahun 1990 dengan dilengkapi Instrumen Internasional antara lain: Beijing Rules tanggal 29 November 1985, The Tokyo Rules tanggal 14 Desember 1990, Riyadh Guidelines tanggal 14 Desember 1990, dan Havana Rules tanggal 14 Desember 1990. Peratifikasian ini sebagai upaya negara untuk memberikan perlindungan