JURNAL TEKNIK ITS Vol. 8, No. 2, (2019) ISSN: 2337-3539 (2301-9271 Print) G144 Abstrak—Dalam pengarahan pemanfaatan potensi suatu ruang atau wilayah, struktur perencanaan memuat perencanaan yang bersifat spasial yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) yang dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara, untuk perencanaan di wilayah darat yang mencakup wilayah administrasi dalam satu Kabupaten atau Kota, digunakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tumpang tindih atau overlapping wilayah pemanfaatan terjadi di daerah daratan di sekitar pesisir dan pantai maupun di wilayah perairannya. Dengan adanya tumpang tindih pemanfaatan, dibutuhkan perhitungan dan analisis kesesuaian kondisi eksisting berdasarkan rencana. Penelitian ini dilaksanakan untuk membuat peta kesesuaian pemanfaatan pesisir dan ruang laut Kabupaten Sampang dengan menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Penelitian ini dilakukan dengan metode interpretasi pada citra, dengan cara digitasi, serta pengukuran di lapangan, yaitu dengan ground truth dan wawancara. Data yang digunakan adalah hasil digitasi citra Pleiades terkoreksi untuk analisis pesisir, dan data eksisting pemanfaatan ruang laut. Dari penelitian ini dihasilkan kesesuaian pesisir dan ruang laut di selatan Kabupaten Sampang. Dari analisis yang dilakukan, kelas tutupan lahan pesisir yang sesuai dengan RTRW adalah sebesar 77%. Sementara untuk pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan RZWP-3-K adalah sebesar 57%. Kata Kunci-Kesesuaian, Pemanfaatan, RTRW, RZWP-3-K. I. PENDAHULUAN ENATAAN ruang (perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian) dibutuhkan guna mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional yang tercipta melalui keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang [1]. Berdasarkan Jumlah dan Proporsi Produksi Perikanan Tangkap di Laut Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 per Kabupaten/Kota Pesisir, Kabupaten Sampang menduduki peringkat 9 tertinggi di Jawa Timur, yaitu sebanyak 12350,1 ton. Dengan potensi yang besar, tidak menutup kemungkinan adanya konflik perairan di wilayah pesisir Kabupaten Sampang. Permasalahan yang teridentifikasi yaitu kebutuhan lahan, overlapping wilayah pemanfaatan, ancaman pencemaran dan degradasi lingkungan dan zonasi pemanfaatan. Kecamatan Camplong merupakan salah satu daerah yang mengalami permasalahan tersebut, yaitu konversi lahan dan reklamasi. Tumpang tindih atau overlapping wilayah pemanfaatan terjadi di daerah daratan di sekitar pesisir dan pantai maupun di wilayah perairannya. Di daerah pesisir, overlapping yang terjadi menimbulkan konservasi hutan bakau dialihfungsikan untuk berbagai kepentingan, seperti pemukiman maupun industri. Sementara overlapping pemanfaatan di wilayah perairan dapat mengakibatkan konflik nelayan dalam penentuan dan pemanfaatan wilayah penangkapan ikan [2]. Sebagai upaya pengarahan pemanfaatan potensi suatu ruang atau wilayah, digunakan perencanaan tata ruang yang telah diatur dalam Undang-Undang. Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 [3] tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, terdapat 3 struktur yang menyusun pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu perencanaan, pemanfaatan, serta pengawasan dan pengendalian, yang terdapat dalam RZWP-3-K. Sementara, untuk perencanaan di wilayah darat yang mencakup wilayah administrasi dalam satu Kabupaten atau Kota, digunakan RTRW. Penerapan RZWP-3-K dan RTRW dalam pemanfaatan ruang wilayah laut dan pesisir digunakan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Untuk memaksimalkan kegiatan tersebut, perlu diketahui sejauh mana Aturan Pola Pemanfaatan Ruang tersebut dapat mengontrol setiap pembangunan atau pemanfaatan lahan di wilayah yang bersangkutan [4]. Untuk itu diperlukan evaluasi kesesuaian data eksisting dengan RZWP-3-K dan RTRW yang berlaku pada pesisir selatan Kabupaten Sampang, sebagai kontrol atau acuan dalam pengawasan pemanfaatan ruang, yaitu dengan cara mengkaji dan membandingkan pemanfaatan lahan pesisir dan ruang laut di pesisir selatan Kabupaten Sampang berdasarkan RTRW dan RZWP-3-K untuk dapat diketahui apakah setiap pemanfaatan lahan di daerah tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan. II. METODOLOGI PENELITIAN A. Lokasi Penelitian Penelitian ini dilakukan di wilayah pesisir dan laut di selatan Kabupaten Sampang sejauh batas alokasi ruang. Kabupaten Sampang secara geografis terletak di antara 113 o 08’ sampai 113 o 39’ BT dan 6 o 05’ sampai 7 o 13’ LT. Wilayah diteliti adalah 4 kecamatan yang terletak di pesisir selatan Kabupaten Sampang, yaitu Kecamatan Sreseh, Pangarengan, Sampang dan Kecamatan Camplong [5]. B. Data Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah RZWP-3-K Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, RTRW Kajian Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut dan Pesisir Berdasarkan RZWP-3-K dan RTRW di Pesisir Selatan Kabupaten Sampang Annisa’ Kunny Latifa, Yanto Budisusanto, dan Cherie Bhekti Pribadi. Departemen Teknik Geomatika, Fakutas Teknik Sipil, Lingkungan dan Kebumian, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, 60111 e-mail: yanto_b@geodesy.its.ac.id P