124 IMPLEMENTASI KHIYÂR TAYĪN PADA TRANSAKSI JUAL BELI PRODUK AMWAY DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Amway Cabang Kota Banda Aceh) Hayatun Nuri, Bismi Khalidin, Jamhir Uiiversitas Islam Negeri Ar-raniry. Banda Aceh nuri.hayatun8@gmail.com; bkalidin_iain.aceh@yahoo.com; jamhir78@yahoo.co.id ABSTRAK Judul jurnal ini adalah Implementasi Khiyâr Ta‟yīn pada Transaksi Jual Beli Produk Amway Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada Amway Cabang Kota Banda Aceh). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara konsumen Amway menentukan produk yang qualified dengan kebutuhannya, selain itu juga ingin mengetahui sistem informasi yang dilakukan oleh upline kepada downline dan member Amway dalam penjualan produk untuk menyesuaikan kebutuhan mereka serta tinjauan hukum Islam terhadap implementasi khiyâr ta‟yīn dalam transaksi jual beli produk Amway. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research) kemudian data tersebut diperoleh dari hasil observasi dan wawancara dan data-data tersebut kemudian penulis analisis dengan metode deskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa cara konsumen Amway menentukan produk yang qualified dengan kebutuhannya dilakukan dengan beberapa tahapan cara yaitu pengenalan kebutuhan, pencarian informasi, serta evaluasi alternatif. Kemudian sistem informasi yang dilakukan oleh upline kepada downline dan member Amway dalam penjualan produk untuk menyesuaikan kebutuhan mereka dilakukan dengan memberikan pendidikan mengenai seluk beluk dari perusahaan Amway, yang digunakan oleh para member Amway yaitu berupa VCD, buku pegangan, dan seminar-seminar yang rutin diadakan. Selanjutnya tinjauan hukum Islam terhadap implementasi khiyâr ta‟yīn dalam transaksi jual beli produk Amway sudah sepenuhnya sesuai dengan perspektif hukum Islam, dikarenakan syarat dari khiyâr ta‟yīn sudah terpenuhi seluruhnya ketika terjadinya transaksi. Adapun kategori syarat khiyâr ta‟yīn yaitu memilih salah satu dari 3 jenis barang yang akan dibeli, jenis barang yang akan dipilih memiliki perbedaan harga dari jenis yang lainnya dan harganya juga harus diketahui secara pasti, dan batas waktu khiyâr ta‟yīn dibatasi sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan ketika terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Kata Kunci: Khiyâr Ta‟yīn, Jual Beli, Amway, Hukum Islam A. PENDAHULUAN Latar Belakang Islam mengajarkan agar kehidupan antar individu yang satu dengan yang lainnya dapat ditegakkan atas nilai-nilai positif agar bisa terhindar dari tindakan pemerasan dan penipuan. Termasuk juga dalam transaksi ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya harus dilakukan dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. 1 . Secara etimologi jual beli berarti 1 Idris, Hadits Ekonomi dalam Perspektif Hadits Nabi, (Jakarta:Prenamedia Group, 2015), hal. 158.