23 Strategi Mitigasi Kebakaran Hutan Dan Lahan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Di Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau 1 Siti Hazar Sitorus, 2 Rahmad Hidayat ¹Community Development Officer PT. Pertamina (Persero) RU II Sungai Pakning; ²Jr. CSR Officer PT. Pertamina (Persero) RU II Sungai Pakning. E-mail: ¹sitorussitihazar@gmail.com, 2 rahmad.hidayat@pertamina.com Abstrak. Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau terjadi saat musim kemarau setiap tahunnya, hal ini mendapat perhatian publik dan ditetapkan sebagai bencana Nasional oleh Negara. Kebakaran hutan dan lahan terjadi disebabkan 80% lahan di Provinsi Riau merupakan lahan gambut. Selain itu, factor lainnya adalah tradisi “merun” atau tradisi yang digunakan masyarakat local ketika membuka lahan pertanian dengan cara dibakar. Kurangnya pemahan masyarakat mengenai dampak dari tradisi mereka menyebabkan semakin banyaknya musibah kebakaran di wilayah ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang dijelaskan secara deskriptif. Setelah penelitian lapangan strategi mitigasi yang dilakukan masyarakat Kelurahan Sungai Pakning dalam memitigasi kebakaran hutan dan lahan di daerah mereka yaitu bekerjasama dengan PT. Pertamina RU II Sungai Pakning membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Api (FORKOMPA) sebagai wadah komunikasi MPA ditingkat Kecamatan, peningkatan inovasi sumur hydran, membangun embung penampungan air dan memaksimalkan lahan kosong sebagai lahan pertanian nanas dan Arboretum Gambut. Kata Kunci: Strategi Mitigasi, KARHUTLA, Pemberdayaan Masyarakat. PENDAHULUAN Kebakaran hutan dan lahan dewasa ini mampu mencuri perhatian pemerintah, sehingga pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai salah satu bencana nasional yang memerlukan perhatian khusus dari seluruh elemen pemerintah dan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan setiap tahun terjadi di Indonesia, hal ini diakibatkan dari berbagai factor salah satunya adalah beberapa wilayah di Indonesia memiliki lebih dari 80% struktur tanah gambut seperti Provinsi Riau. Provinsi Riau salah satu daerah penyumbang asap di Indonesia. Menurut Data kebakaran hutan dan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekitar 49 Ribu Hektar lahan di Provinsi Riau terbakar pada tahun 2019 (Sumber: http://sipongi.menlhk.go.id). Kebarakan umumnya disebabkan dua hal, secara sengaja dan tidak sengaja. Kebakaran secara sengaja biasanya dipicu oleh pembakaran untuk membuka lahan dan eksploitasi sumber daya alam dengan cara instan. Sedangkan kebarakan secara tidak sengaja lebih disebabkan oleh cuaca panas, tindakan kelalain seperti membakar sampah dan punting rokok atau merun yang merupakan tradisi masyarakat sekitar dalam membuka lahan pertanian. Merun” merupakan tradisi masyarakat Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis yang dilakukan sejak zaman nenek moyang mereka terdahulu. Merun adalah proses pembukaan lahan pertanian dengan cara dibakar. Masyarakat berpendapat dengan memerun tanah gambut yang secara struktur susah dijadikan lahan pertanian menjadi subur ketika diperun. Kurangnya pengawasan masyarakat pada saat membakar lahan menjadi peluang terjadinya kebakaran yang lebih besar. Hingga saat ini tradisi “memerun” sudah dilarang oleh pihak berwajib karena brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by E-Journal Universitas Islam Negeri Sumatera Utara