JPIS Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial Volume 27, Nomor 1, Juni 2018 e-ISSN 2540-7694 p-ISSN 0854-5251 http://ejournal.upi.edu/index.php/jpis jurnaljpis@upi.edu Apriyanti Wulandari | Evaluasi Pendidik Keaksaraan Dasar… 11 Evaluasi Pendidik Keaksaraan Dasar sebagai Agen Perubahan Sosial Apriyanti Wulandari apriyanti.wulandari@kemdikbud.go.id Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud ABSTRACT Literacy is not limited to the ability to read, write, and arithmetic, but also the application of that ability to enhance the quality of life. The purpose of this study is to evaluate the role of literacy educators as agents of social change. This research is based on evaluation model with Change Model approach. The population of this study are the educators in the two institutes of basic literacy education program in Cirebon Regency. The results of this study showed that basic literacy educators have not received appropriate compensation so that their paradigm as an agent of social change has not yet been arised. Researchers recommend to reorganize the training system that has been implemented so that they get recognition from the government. Keywords: evaluation, educator, basic literacy, social change ABSTRAK Keaksaraan tidak sebatas kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, tapi juga aplikasi dari kemampuan tersebut untuk peningkatankualitas hidup. Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi peran pendidik keaksaraan sebagai agen perubahan sosial. Penelitian ini didasarkan pada model evaluasi dengan pendekatan Change Model. Adapun populasi penelitian ini adalah para pendidik di dua lembaga penyelenggara program pendidikan keaksaraan dasar di Kabupaten Cirebon. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendidik keaksaraan dasar belum mendapatkan kompensasi yang sesuai sehingga paradigma mereka sebagai agen perubahan sosial belum terbentuk. Peneliti merekomendasikan untuk menata ulang sistem pelatihan yang selama ini dilaksanakan agar para pendidik keaksaraan dasar tersebut mendapat pengakuan dari pemerintah. Kata Kunci: evaluasi, pendidik, keaksaraan dasar, perubahan sosial PENDAHULUAN Upaya pemberantasan buta aksara sudah dilaksanakan pemerintah Indonesia sejak tahun 1945 dengan gerakan Pemberantasan Buta Huruf (PBH) yang saat ini melalui pendidikan keaksaraan, baik keaksaraan dasar maupun lanjutan. Indonesia setidaknya masih memiliki 5.984.075 orang penduduk buta aksara pada tahun 2014 [1]. Jumlah ini relatif kecil bila dibandingkan dengan total penduduk Indonesia tahun 2014 yang berjumlah 252,2 juta orang (Statistik Indonesia). Karena jumlahnya yang relatif kecil, mereka menjadi kelompok yang marginal dalam masyarakat, sehingga upaya pendataan saja sudah mendapatkan kendala terlebih layanan pendidikan kepada mereka. Orang dewasa dengan tingkat melek huruf rendah cukup dirugikan dan dikucilkan dalam bidang sosial, politik dan ekonomi. Untuk itu, tingkat melek huruf merupakan hak asasi manusia [2]. Pemerintah sebagai insiator dan fasilitator program selama ini masih