Jurnal Ekonomi Syariah dan Akuntansi Volume 1 Nomor2 Tahun 2020 | 17 PENGARUH KESADARAN PERPAJAKAN, KEWAJIBAN MORAL DAN KONDISI KEUANGAN TERHADAP KEPATUHAN PAJAK Hasna Mudiarti a , Anisya Lestari b , Bayu Setiawan c hasnamudiarti@umkudus.ac.id a , lestaricha.al@gmail.com b , 12019070006@std.umkudus.ac.id c a,b,c Universitas Muhammadiyah Kudus Jl. Ganesha 1 Purwosari, Kudus, Jawa Tengah Indonesia Abstrak Kepatuhan pajak merupakan suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Kepatuhan pajak dipengaruhi oleh berbagai faktor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran perpajakan, kewajiban moral dan kondisi keuangan terhadap kepatuhan pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah pelaku UMKM di Kabupaten Kudus. Pengambilan sampel menggunakan convenience sampling method, dengan jumlah sampel sebanyak 93 responden. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis PLS (Partial Least Square) melalui software SmartPLS. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kesadaran perpajakan dan kewajiban moral berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan pajak. Sedangkan kondisi keuangan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. Kata Kunci: Kepatuhan Pajak, Kesadaran Perpajakan, Kewajiban Moral, Kondisi Keuangan Abstract Tax compliance is a condition where the taxpayers complying their taxation obligations and implementing their taxation rights. Tax compliance is influenced by various factors. This study aims to analyze the effect of tax awareness, moral obligations and financial conditions on tax compliance.Population in this study were SMEs in Kudus Regency. This study used convenience sampling method, with 93 respondents as sample. The obtained data were analyzed using PLS (Partial Least Square) analysis technique through SmartPLS software. The test results show that tax awareness and moral obligation have a significant positive effect on tax compliance. Meanwhile, financial conditions have no significant effect on tax compliance. Keywords: Tax Compliance, Tax Awareness, Moral Obligation, Financial Condition I. PENDAHULUAN Dalam menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan fungsinya, pemerintah membutuhkan dana atau modal yang besar. Salah satu sumber dana terbesar adalah dari pajak. Pajak merupakan iuran wajib rakyat kepada kas negara berdasarkan undang- undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Resmi, 2016). Berdasarkan data dari kementerian keuangan penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap total pendapatan negara, tercatat pada tahun 2018 mencapai 81,4% dan tahun 2019 mencapai 82,5% dari total dari total pendapatan negara. Mengingat peran pajak sangat menunjang untuk kelangsungan hidup negara, pemerintah terus berupaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dalam hal ini adalah penerimaan pajak. Penerimaan pajak bergantung pada kesediaan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya dalam hal ini adalah kepatuhan pajak. Kegiatan perekonomian di Indonesia didominasi oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UMKM pada tahun 2019 mencapai 65% terhadap penerimaan perekonomian brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by STIKES Muhammadiyah Kudus (UMKI) : E Journal Resource