219 TINJAUAN HAM DALAM REGULASI PPPK DENGAN INTERTEKSTUALITAS TEKS HUKUM (Human Rights Review in Regulations on PPPK with Intertextuality Legal Text) Faiq Tobroni Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta faiq.tobroni@uin-suka.ac.id ABSTRACT Internalization of human rights in regulations related to labor rights remains challenges. This happened in regulations on Government Employees with Work Agreements (PPPK), namely Law Number 5 of 2014 and Government Regulation Number 49 of 2018. This research has two problems, namely: human rights review in regulations on PPPK and the reasons to internalize the human rights in regulations on PPPK with an intertextuality approach to legal texts. Using the normative legal research method, this research produces the following conclusions. Some treatments to PPPK are not in accordance with human rights, namely principles of equality, non-discrimination, interrelation, interdependence and state responsibility. By conducting an intertextuality between regulations on PPPK and other texts, this study found the urgency of reviewing the regulation on PPPK based on human rights. The regulation on PPPK reflects the negative mechanical reasoning used by the state to escape state responsibility in protecting PPPK, so that it produces regulations that are actually left behind other regulations in protecting the rights of contract employees. In addition, it also shows the country's setback in formulating indicators for fulfillment of the right to work. Keywords : human rights, pppk, intertextuality. ABSTRAK Internalisasi HAM dalam regulasi terkait hak pekerja masih menjadi tantangan di negeri ini. Hal ini terjadi, salah satu contohnya, pada regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP PPPK). Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, yakni: tinjauan prinsip HAM atas regulasi PPPK dan alasan perlunya internalisasi HAM dalam regulasi PPPK dengan pendekatan intertekstualitas teks hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut. Beberapa perlakuan kepada PPPK dalam regulasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip HAM. Beberapa prinsip yang belum terakomodasi adalah prinsip kesetaraan, non diskriminasi, saling terkait, saling bergantung dan tanggung jawab negara. Dengan melakukan intertektualitas antara teks hukum dalam regulasi PPPK dengan teks lain, penelitian ini menemukan beberapa hal yang mendorong urgensi peninjauan ulang regulasi PPPK berprinsip HAM. Regulasi PPPK mencerminkan nalar mekanis negatif yang digunakan negara untuk melepaskan diri dari tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan PPPK, sehingga memproduksi regulasi yang sebenarnya tertinggal dibanding regulasi lain dalam perlindungan hak pegawai kontrak. Selain itu, regulasi PPPK juga menunjukkan kemunduran negara dalam memformulasikan indikator pemenuhan hak atas pekerjaan. Kata Kunci: HAM, PPPK, intertektualitas. PENDAHULUAN Internalisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam regulasi tentang hak pekerja/pegawai masih menjadi persoalan di negeri ini. Hal ini berlaku dalam meninjau ulang aspek HAM dalam regulasi manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Regulasi atas manajemen PPPK yang menjadi fokus kajian penelitian ini adalah DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.219-238 Tulisan Diterima: 18-5-2020; Direvisi: 29-7-2020; Disetujui Diterbitkan: 04-8-2020