Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan (Vol 3, No. 2, Juli 2021) p-ISSN 2655-5131 e-ISSN 2685-3612 100 PROBLEMATIKA DAERAH KERJA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH Andri Pranata Fakultas Hukum UWGM Samarinda & Kepala Bidang Non LItigasi LKBH UWGM Samarinda andriypranata@gmail.com ABSTRAK Dalam Pelaksanaan tugas dan wewenangnya, PPAT harus memiliki dasar hukum untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi PPAT itu sendiri maupun bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang itu, PPAT telah memiliki peraturan yang mengatur segala sesuatu tentang PPAT, mulai dari syarat, tugas, kewajiban, larangan, akta yang dibuat, wilayah kerja PPAT dan lain-lain. Peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi PPAT maupun bagi masyarakat. Pada tahun 2016 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PP 24), dengan diterbitkannya PP 24 tersebut. Ada beberapa perubahan, salah satunya tentang daerah kerja PPAT, dari Kabupaten/Kota menjadi Satuan Wilayah Provinsi akan tetapi saat ini dalam praktiknya terkait daerah kerja tersebut tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan uraian tersebut mengapa PP 24 Terkait Daerah Kerja PPAT tidak dilaksanakan dan bagaimana Peran IPPAT terkait PP 24 tersebut. Metode Penelitian ini adalah normatif yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi kepustakaan. Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder lalu di kelola dan di analisis menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Pasal 12 ayat (1) dalam PP 24 belum dapat dilaksanakan karena PPAT sendiri maunya tetap kepada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah yaitu Kabupaten/Kota masih banyak yang perlu dipersiapkan serta peran IPPAT sejauh ini dalam pembentukan PP 24 yaitu IPPAT memberikan masukan tentang permasalahan dalam praktik yang dilakukan oleh PPAT kepada Kementerian ATR/BPN RI. Kata kunci: Problematika, Daerah Kerja, Pejabat Pembuat Akta Tanah ABSTRACT In performing his duty and authority, a Land Title Registrar (PPAT) must have a law foundation to provide law security and protection, either of the PPAT or for the community. In the duty, PPAT has the regulations organizing PPAT matters which were made by the government. In 2016, government issued Government Regulation Number 24 Year 2016 on Government Regulation Change Number 37 Year 1998 on Position Regulations of Land Title Registrar, called PP 24. One of the changes is PPAT working area. However, in the practice, it cannot be performed. The study method is normative done through reference study based on secondary data processed by using descriptive-qualitative analysis. Article 12 verse (1) in PP 24 cannot be performed yet since PPAT wants to stay in Government Regulation 37 Year 1998 above that is PPAT gives input on the practice problem of PPAT to the Ministry of Agrarian and Landscape/BPN RI. Key words: Problematic, Working area, Land Titles Registrar