Rekonstruksi Pasal 27 Ayat 3 UU ITE sebagai optimalisasi penerapan kebebasan berpendapat di indonesia Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Akal budi dan nurani merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada setiap manusia dimana dua hal itu membuat manusia memiliki kemampuan untuk dapat membedakan baik buruknya suatu perbuatan. Dengan begitu manusia dapat bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan karena sejatinya manusia bebas dalam memutuskan apa yang dikehendakinya. 1 Kebebasan yang dimiliki tidak terlepas dari adanya hak-hak kodrat yang dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa atau disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Eksistensi HAM pada hakikatnya bukanlah sebuah teori baru, gagasan tentang HAM ini telah banyak melalui perjuangan pahit agar dapat melahirkan sebuah pengakuan yang kemudian dapat menghadirkan jaminan perlindungan terhadap HAM itu sendiri. Salah satunya ialah perjanjian internasional tentang pokok-pokok HAM dalam bidang politik dan sipil yang disebut dengan “Kovenan”. Berkembang sampai sekarang, pembahasan soal HAM telah menempati bab penting bagi sebuah negara karena adanya jaminan perlindungan HAM dianggap menjadi ciri dan tolak ukur mutlak dalam paham negara hukum. Indonesia yang merupakan sebuah negara hukum dan demokrasi harus mencantumkan secara tegas terkait jaminan HAM dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) 2 sebagai bentuk upaya negara dalam menjamin perlindungan HAM rakyatnya. Menilik beberapa perbedaan dengan negara lain, sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia merupakan salah satu bentuk implementasi HAM dengan menempatkan rakyat pada posisi yang strategis dalam sistem ketatanegaraan. 3 Mekanisme perwakilan di Indonesia adalah konsep pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagai ciri dari sistem Demokrasi Pancasila dimana dalam menentukan kebijakan kehidupan politik para wakil yang dipercaya dipilih langsung oleh rakyat yang posisi nya bersifat partisipatoris. 4 Pemerintahan yang demokratis sudah semestinya bersikap terbuka atas pendapat dan kritik yang disampaikan oleh rakyat. Tidak dapat dinafikan, pelaksanaan HAM tersebut buah dari adanya jaminan perlindungan HAM terhadap kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Seiring perkembangan zaman, wadah demokrasi semakin luas dengan adanya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sehingga kebebasan tersebut dapat dilakukan dimana saja baik di kehidupan nyata secara langsung maupun melalui jejaring sosial dalam lingkup elektronik. Tak dapat dipungkiri bahwa hadirnya kemajuan teknologi membantu 1 Joko Widodo and Kholifatul Ummah, “Keserasian Antara Kovenan HAM Internasional Dengan Kovenan HAM Nasional Indonesia,” Ejournal AN NUUR 11, no. 2 (2021): 2–3. 2 Jimly Asshiddiqqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, pertama (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006). 3 Honing Sannya, John Pierisb, and Daniel Yusmic P. Foekhc, “Hak Asasi Manusia, Demokrasi Dan Pancasila Di Indonesia,” Jurnal Hukum: HUKUM UNTUK MENGATUR DAN MELINDUNGI MASYARAKAT 7, no. Special Issue (2021): 6. 4 Honing Sannya, John Pierisb, and Daniel Yusmic P. Foekhc, “Hak Asasi Manusia, Demokrasi Dan Pancasila Di Indonesia,” Jurnal Hukum: HUKUM UNTUK MENGATUR DAN MELINDUNGI MASYARAKAT 7, no. Special Issue (2021): 7.