208 Khalilurrahman & Mubarrak | Retail Green Sukuk_
SHARE | Volume 11 | Number 1 | Jan - Jun 2022
RETAIL GREEN SUKUK IN INDONESIA: TOWARD A
MAQASHID APPROACH
Khalilurrahman
1*
Husni Mubarrak
2
International Centre for Education in Islamic Finance (INCEIF), Kuala Lumpur, Malaysia
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
*
Corresponding Email: khalilurrahman@student.inceif.org
ABSTRACT - Recent global trends include an increase in demand for sustainable development goals
(SDGs) and green sukuk programs. The initiative has gained prominence due to the severe effects of
climate change, global warming, and other environmental issues. With its green bond and green sukuk
framework, Indonesia has endeavored to mitigate this effect. In response, the Indonesian government
has issued Sukuk Tabungan (ST), which is designed to finance green projects. This article will examine
the structure and performance of the Sukuk al-Wakalah contract, as well as the Maqashid method used
to determine the mashlahah and priority level of Sukuk Tabungan, using the library research method and
descriptive analysis. The study's findings indicate that Sukuk Tabungan could contribute to the
achievement of the Sustainable Development Goals (SDGs) because it is designed in accordance
with maqashid, which avoids Sharia-compliant practices in order to perform mashlahah. Even though it
has a lower coupon rate and is of a smaller size than Sukuk Ritel, it has a high likelihood of being issued
because its proceeds will be used exclusively to finance green projects in order to accelerate the
Sustainable Development Goals. In addition, the objective of sukuk al Wakalah issuance appears to fall
within the imperative level or dharuriyat of the Maqashid framework due to its five targeted projects, in
accordance with the Islamic legal maxims "harm is to be eliminated" and "avoidance of harm takes
precedence over the attainment of benefit," which should be the primary reason for the issuance of this
Sukuk.
Keywords: Sukuk Tabungan, Sukuk al wakalah, Maqashid, Green economy
ABSTRAK – Sukuk Hijau Ritel di Indonesia: Sebuah Tinjauan Maqashid. Kebutuhan akan
keberlangsungan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan sukuk hijau kian menjadi tren dunia
belakangan ini. Inisiasi tersebut muncul ke permukaan sebagai respon terhadap dampak buruk
perubahan iklim, pemanasan global dan isu lingkungan lainnya. Indonesia dengan kerangka program
obligasi dan sukuk hijau (green bond dan green sukuk) mencoba mengatasi dampak buruk akibat isu
tersebut. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia meluncurkan green sukuk, atau Sukuk Tabungan
(ST) yang ditujukan untuk membiayai proyek hijau (green project). Dengan menggunakan studi literatur
kepustakaan sebagai metode secara deskriptif analisis, artikel ini berupaya mendiskusikan lebih jauh
struktur dan performa dari sukuk al wakalah, serta pendekatan Maqashid yang digunakan untuk
menentukan kemaslahatan dan tingkat prioritas dari pembiayaan Sukuk Tabungan. Temuan penelitian
menyimpulkan bahwa, Sukuk Tabungan harus menghindari dari praktik yang tidak sesuai dengan prinsip
Syariah. Meskipun memiliki kupon yang lebih kecil dan jumlah yang lebih sedikit dari Sukuk Ritel, Sukuk
Tabungan punya potensi yang besar untuk dikembangkan karena dana sukuk tersebut ditujukan secara
khusus untuk membiayai proyek hijau demi mempercepat SDGs. Tujuan peluncuran sukuk al wakalah
dapat disimpulkan terdapat pada level yang sangat penting atau dharuriyat, berdasarkan kerangka
Maqashid, dikarenakan tujuan pembiayaannya pada lima target area, sejalan dengan kaedah fiqh yaitu
“kemudaratan harus dihilangkan” dan “mencegah kemudaratan lebih utama ketimbang mencapai
kemaslahatan”.
Kata Kunci: Sukuk Tabungan, Sukuk al wakalah, Maqashid, Ekonomi Hijau
Received: 04 February 2022; Revised: 21 June 2022; Accepted: 23 June 2022
© SHARE Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam
ISSN: 2089-6239 (P); 2549-0648 (E)
Vol. 11, No. 1, 2022; pp. 208-228
DOI: 10.22373/share.v11i1.12460