Prosiding Seminar Nasional dan Call for Papers ”Pengembangan Sumber Daya Perdesaan dan Kearifan Lokal Berkelanjutan X” 6-7 Oktober 2020 Purwokerto ISBN 978-602-1643-65-5 397 Bidang 6: Rekayasa sosial, pengembangan pedesaan, dan pemberdayaan masyarakat EFEKTIVITAS PROGRAM DIVERSI MENGIKUTI PENDIDIKAN DI PONDOK PESANTREN DALAM RANGKA PEMBINAAN BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM Setya Wahyudi 1 , Budiyono 2 , Dwi Hapsari Retnaningrum 3 , Haryanto Dwiatmodjo 4 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto ABSTRAK Pembinaan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum ( ABH) dimaksudkan agar tidak melakukan kejahatan lagi di waktu yang akan datang. Saat ini berdasarkan system peradilan pidana anak, terhadap ABH dapat diupayakan program diversi. Salah satu program diversi yaitu agar ABH mengikuti pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan. Penelitian ini, untuk mengetahui efektivitas program diversi bagi ABH yang mengikuti pendidikan di pondok pesantren. Metode penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis, pengumpulan data dengan studi dokumen dan survey serta wawancara, selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa model pendidikan di pondok pesantren, dapat mendukung pembinaan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, sebagaimana ditentukan dalam system peradilan pidana anak Indonesia, karena pendidikan di pondok pesantren menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan: keagamaan; intelektual; keterampilan; kemandirian; profesional; perilaku; dan pembinaan dan bimbingan kesehatan jasmani. Pondok pesantren dapat sebagai tempat pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum, didasarkan pada beberapa ketentuan dalam Sistem peradilan pidana Anak di Indonesia, yaitu jika: hasil penetapan program diversi yang berupa untuk diikutsertakan dalam pendidikan; hasil putusan tindakan mengikuti pendidikan di pondok pesantren, hasil putusan pidana bersyarat yang mensyaratkan kewajiban untuk mengikuti pembinaan di lembaga pendidikan. Efektivitas pondok pesantren melalui program diversi sebagai tempat pembinaan pelaku anak masih mengalami kendala, hal ini terdapat beberapa hambatan yaitu: pembatasan keikutsertaan pembinaan pendidikan program diversi yang menentukan maksimal paling lama 3 (tiga)bulan; Pihak korban tidak menyetujui dilakukan pembinaan pendidikan terhadap pelaku anak; Selain itu pondok pesantren dikhususkan bagi anak yang beragama Islam. Kata Kunci: Efektivitas, Pondok Pesantren, Diversi. ABSTRACT Guidance for children in conflict with the law (child offender) is intended so that they do not commit crimes again in the future. Currently, based on the juvenile criminal justice system, a diversion program can be pursued against child offender. One of the diversion programs is for child offender to attend education or training in educational institutions. This study is to determine the effectiveness