Volume 2, Issue 3, Mei 2022 E-ISSN: 2747-1993, P-ISSN 2747-2000 Available Online: https://dinastirev.org/JIHHP Page 332 DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.v2i3 Received: 13 Maret 2022, Revised: 10 April 2022, Publish: 18 Juni 2022 HAK POLITIK WARGA NEGARA DALAM CENGKERAMAN POLITIK IDENTITAS: REFLEKSI MENUJU PEMILU SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024 Osbin Samosir 1 , Indah Novitasari 2 1) Ilmu Politik, FISIPOL Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, osbinsamosir22@gmail.com 2) Ilmu Politik, FISIPOL Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Coresponding Author: Osbin Samosir 1 Abstrak: Salah satu hak terpenting warga negara setiap orang untuk menentukan pilihan politik termasuk pilihan menentukan pemimpin yang akan mengambil tanggung jawab kebijakan Negara. Salah satu dari hak mendasar itu terwujud melalui hak pilih universal. Pemilihan umum dalam konteks Indonesia tidak seindah harapan di atas. Pengalaman pemilihan umum nasional Indonesia tahun 2014 dan tahun 2019 direcoki dengan politik identitas agama yang memuakkan. Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 juga tidak luput dari sasaran politik identitas agama. Rakyat pemilih bahkan muak melanjutkan proses demokrasi karena kampanye hitam dan kotor merusak batin rakyat di pemilu. Postur demokrasi Indonesia yang masih belum kuat malam semakin terpuruk. Kandidat presiden pun dikategorikan ke kandidat yang satu dianggap didukung oleh partai politik dengan sebutan partai politik yang diridoi Allah, sementara calon presiden yang lain dikategorikan sebagai partai yang didukung oleh partai-partai yang diridhoi oleh setan atau iblis. Semua idealism demokrasi terlupakan yakni ketika prinsip-prinsip demokrasi yaitu penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, pemilihan umum yang terbuka dan adil, serta kebebasan pemilih menjadi kabur dan cenderung hilang. maraknya penggunaan isu politik identitas khususnya atas nama agama sangat berbahaya bagi pertumbuhan demokrasi dan proses politik yang sehat di Indonesia. Kata kunci: politik identitas, demokrasi, pemilu, politisi Kristen PENDAHULUAN Pengantar Sejarah Indonesia adalah sejarah politik identitas. sejarah itu sudah dimulai jauh sebelum kemerdekaan. Dalam sebuah rapat parlemen di Voolksraad tahun 1932, Ignatius Josep Kasimo dari tokoh politik Katolik sudah mendapat tuduhan sebagai antek-antek kolonialisme hanya karena agamanya dianggap bahagian dari agama yang dianut oleh kolonialisme. Sejarah terburuk politik identitas bisa disebut kegagalan Konstituante menuntaskan siding-sidangnya hamper tiga tahun (1956-1959) sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memutuskan untuk kembali menggunakan UUD 1945 sebagai UUD yang sah bagi Indonesia. Sejarah siding-sidang konstituante yang