Yulita Setiawanta adalah Staf Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis 63 Universitas Dian Nuswantoro Semarang PENYESUAIAN BESARNYA PTKP BERDASARKAN PMK-162/PMK.011/2012 ATAS PMK-252/PMK.03/2008 TENTANG PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ORANG PRIBADI ( KAJIAN UNTUK PEGAWAI TETAP) Yulita Setiawanta Abstract This research-based review of the literature by using Article 7: Act No.. 36 of 2008 on the exemption in respect of income tax that is operationally Personal translated through PMK- 252/PMK.03/2008 (effective from January 1, 2009) concerning guidelines on income tax withholding with respect to employment, services, and activities People PMK- 162/PMK.011/2012 personal with (effective from October 22, 2012 (provisions on adjusting the amount of income exempt from tax came into effect on January 1, 2013). diskritif Comparative Methods used by the literature to explain or elaborate on the case approach each tax regulation is then contrasting. Objects used are fictitious or imaginary taxpayer. Results of this study indicate that, it is necessary to adjust the latest tax regulations relating to the calculation of the income tax article 21 permanent employees. Keywords: Income Tax Article 21 I. PENDAHULUAN Pajak di Indonesia beraneka ragam jenisnya ada pajak pusat adapula pajak daerah. Untuk pajak pusat terdapat pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak pertambahan nilai atas barang mewah, dan bea materai. Untuk pajak penghasilan juga terbagi dalam beberapa jenis pajak penghasilan seperti pajak penghasilan pasal 21, pajak penghasilan pasal 22, pajak penghasilan pasal 23, pajak penghasilan pasal 24, pajak penghasilan pasal 25 dan pajak penghasilan pasal 26. Untuk pajak penghasilan pasal 21 pengertianya adalah adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Sedangkan yang termasuk Pemotong PPh Pasal 21, Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, Bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI, Perusahaan dan bentuk usaha tetap, Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, Penyelenggara kegiatan. (Setiawanta, 2012) Untuk pajak penghasilan pasal 21 khsusunya pajak penghasilan orang pribadi seiring dengan tumbuhnya perekonomian di Indonesia tentunya akan bertambah pula jumlah wajib pajak maupun jumlah penerimaan Negara dari pajak penghasilan orang pribadi. Untuk itu tampaknya Pemerintah berupaya menerbitkan peraturan-peraturan yang mengatur pajak penghasilan orang pribadi. Salah satu regulasi terbaru untuk pajak penghasilan orang pribadi adalah dengan keluarnya PMK No : PMK-162/PMK.011/2012 (berlaku sejak 22 Oktober 2012 (Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013) tentang penyesuaian besarnya PTKP. Seperti yang telah tertulis pada kalimat sebelumnya, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by MEDIA