Kebebasan Beragama sebagai Hak Asasi Manusia di Indonesia: Pertentangan Universalisme dan Relativisme Budaya Jurnal Hukum Progresif, Vol. 10, No. 1, April 2022 63 KEBEBASAN BERAGAMA SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA: PERTENTANGAN UNIVERSALISME DAN RELATIVISME BUDAYA Khansadhia Afifah Wardana Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Jalan Imam Bardjo, S.H., No. 1, Semarang khansadhiaafifah@students.undip.ac.id Abstract The debate between universalism and cultural relativism is often embedded in human rights issues, starting with the emergence of the Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Freedom of religion is one of the main focuses trapped between the discourses of universalism and cultural relativism, because of the attachment of these issues to existing local values. Indonesia guarantees freedom of religion in accordance with international human rights instruments but also has regulations that are not in line with the core values of human rights, namely the Blasphemy Law of 1965. The tug of war between universalism and cultural relativism in this case is influenced by a primordial religious perspective or a liberal one. The purpose of this article is to understand the two concepts of human rights through reconstructing the existing instruments of religious freedom by upholding the principles of respect for others and non- discrimination. Keywords: Universalism; Cultural Relativism; Freedom of Religion; Human Rights. Abstrak Perdebatan antara universalisme dan relativisme budaya seringkali melekat dalam diskursus hak asasi manusia, dimulai dengan munculnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Kebebasan beragama menjadi salah satu fokus utama dalam pusara universalisme dan relativisme budaya, karena lekatnya isu tersebut dengan nilai-nilai lokal yang ada. Indonesia menjamin kebebasan beragama sesuai dengan instrumen hak asasi internasional namun juga mempunyai regulasi yang yang tidak selaras dengan nilai-nilai inti hak asasi manusia yaitu UU Penodaan Agama 1965. Tarik-menarik antara universalisme dan relativisme budaya dalam hal ini dipengaruhi dengan perspektif agama yang primordial atau liberal. Artikel ini bertujuan untuk menemukan jalan tengah dalam memahami kedua konsep hak asasi tersebut melalui rekonstruksi instrumen kebebasan beragama yang ada dengan menjunjung tinggi prinsip menghargai sesama dan non-diskriminasi. Kata kunci: Universalisme; Relativisme Budaya; Kebebasan Beragama; Hak Asasi Manusia. A. Pendahuluan Instrumen hak asasi manusia pertama berawal dari dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948 sebagai hasil pemikiran antara barat dan timur. DUHAM memicu terbentuknya sistem pelaporan hak asasi manusia regional yang terintegrasi seperti di Eropa, Amerika, dan Afrika. Konferensi Hak Asasi manusia di Vienna pada tahun