Vol. 4(4) November 2020 pp. 678-685 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA ISSN : 2597-6907 (online) 678 PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK UNTUK MEMPEROLEH PERLIN- DUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK (Suatu Penelitian Pada Pengguna Merek Kopi Cek Mad) THE IMPORTANCE OF BRAND REGISTRATION TO OBTAIN LEGAL PROTEVTION OF BRANDS (A Study on Cek Mad Coffee Brand Users) Anisia Kamila Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jalan Masjid As-Shadaqah, Lamlagang - 23239 e-mail : Anisia25kamila@gmail.com Khairani Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putro Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111 e-mail : khairani_f.kep@unsyiah.ac.id Abstrak – Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Faktanya dalam pelaksanaan tidak dapat dilakukan dengan mudah karena tidak semua pemilik merek melakukan pendaftaran merek. Hal ini menyebabkan merek tidak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga sangat mudah terjadinya pelanggaran penggunaan merek tanpa hak yang merugikan pemilik merek. Dari hasil penelitian diketahui bahwa merek kopi Cek Mad yang telah digunakan sejak tahun 1980 belum didaftarkan sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum. Faktor pemilik merek tidak mendaftarkan merek yaitu pemilik merek masih rendahnya kesadaran hukum terhadap norma yang berlaku. Upaya untuk melindungi merek kopi Cek Mad yang dilakukan yaitu meminta penghentian pemakaian merek kepada pihak yang melanggar dan upaya yan dilakukan oleh KEMENKUNHAM yaitu melakukan sosialisasi secara langsung dan secara tidak langsung untuk memberikan edukasi kepada pemilik merek. Disarankan kepada pemilik merek dapat menghindari terjadinya peniruan yang merugikan pemilik merek, serta kepada KEMENKUNHAM untuk melaukan kebijakan yang dapat mempermudah pendaftaran merek bagi setiap pemilik merek. Kata Kunci : Merek, Pendaftaran Merek, Pemilik Merek Abstract – The right to the mark are obtained after the brand is registered. The fact is that the implementation cannot be done easily because not all brand owners carry out trademark registration. This causes the brand to not get legal protection, so it is very easy for violations of the use of the brand without rights that harm the brand owner. From the research results it is known that the Cek Mad Coffee brand that has been used since 1980 has not been registered so that it did not get legal protection. The factor of brand owners not registering brands is that brand owners still lack legal awareness of the prevalling norms. Efforts to protect the Cek Mad Coffee brand that is done are asking for the termination of the use of the brand to those who violate and the efforts made by KEMENKUNHAM are conducting direct and indirect socialization to provide education to the brand owner. It is recommended to the brand owner to avoid impersonation that harm the brand owner and to KEMENKUNMHAM to carry out policies that can facilitate brand registration for each brand owner. Keywords: Brand, Brand Registration, Brand Owner. PENDAHULUAN Pengaturan merek dalam ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut membedakan barag dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang/jasa. Merek