852 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora ISSNCetak :2354-9033 |ISSN Online :2579-9398 http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia| Vol. 8 No. 4 Tahun 2021 PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA: PIDANA BARAT (KUHP) DAN PIDANA ADAT Dyka Nurchaesar, Muhammad Rusli Arafat Universitas Singaperbangsa Karawang ABSTRAK 1 Indonesia mempunyai 2 (dua) sistem hukum pidana, yaitu hukum pidana yang berasal dari negara barat tepatnya dari Belanda yang dikenal dengan nama Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana adat. Keduanya merupakan hukum yang berjalan secara beriringan. Akan tetapi, hukum pidana adat tidak termuat dalam peraturan baku baik itu dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk secara khusus. Sehingga dalam pelaksanaannya, hukum pidana adat tidak mempunyai kepastian dan perlindungan hukum. Akan tetapi, pemerintah sudah membuat Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang turut serta memuat tentang kepastian pelaksanaan hukum pidana adat dalam RUU KUHP tahun 2005 dan yang terbaru RUU KUHP tahun 2020. Hukum pidana barat (KUHP) dengan hukum pidana adat memiliki beberapa perbedaan yang mendasar baik segi materil maupun formil, sehingga dari perbedaan tersebut tentunya sangat menarik untuk dilakukan perbandingan (komparasii) lebih lanjut lagi tentang kedua sistem hukum pidana di Indonesia ini agar mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih luas. Kata Kunci : Hukum Pidana Barat, Hukum Pidana Adat, RUU KUHP PENDAHULUAN Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara majemuk dengan keanekaragaman suku bangsanya. Suatu suku bangsa pada mulanya merupakan sekelompok orang yang mempunyai kesukaan dan/atau kebiasaan yang sama, sehingga kebiasaan tersebut lama-kelamanaan membentuk suatu tradisi baru dan melahirkan sebuah kebudayaan yang bersejarah. Kemudian, kebudayaan baru tersebut tumbuh dan menyebar ke daerah sekitarnya yang pada akhirnya membentuk sebuah kekuatan dan sistem sosialnya sendiri yang disebut sebagai bangsa. Bangsa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Untuk menjaga keseimbangan suatu bangsa tentunya terdapat sebuah peraturan atau adat yang bersumber dari kebiasaan masyarakat adat tersebut. Masyarakat adat sendiri merupakan sebuah konsep yang ditujukan kepada komunitas- 11 E-Mail : dykanchaesar@gmail.com DOI : www. dx.doi.org 10.31604/justitia.v8i4. 852-863 Publisher : ©2021 UM- Tapsel Press