852
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSNCetak :2354-9033 |ISSN Online :2579-9398
http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia| Vol. 8 No. 4 Tahun 2021
PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA:
PIDANA BARAT (KUHP) DAN PIDANA ADAT
Dyka Nurchaesar, Muhammad Rusli Arafat
Universitas Singaperbangsa Karawang
ABSTRAK
1
Indonesia mempunyai 2 (dua) sistem hukum pidana, yaitu hukum pidana yang
berasal dari negara barat tepatnya dari Belanda yang dikenal dengan nama Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana adat. Keduanya merupakan hukum
yang berjalan secara beriringan. Akan tetapi, hukum pidana adat tidak termuat dalam
peraturan baku baik itu dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya
yang dibentuk secara khusus. Sehingga dalam pelaksanaannya, hukum pidana adat tidak
mempunyai kepastian dan perlindungan hukum. Akan tetapi, pemerintah sudah membuat
Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang turut serta memuat tentang
kepastian pelaksanaan hukum pidana adat dalam RUU KUHP tahun 2005 dan yang terbaru
RUU KUHP tahun 2020. Hukum pidana barat (KUHP) dengan hukum pidana adat memiliki
beberapa perbedaan yang mendasar baik segi materil maupun formil, sehingga dari
perbedaan tersebut tentunya sangat menarik untuk dilakukan perbandingan (komparasii)
lebih lanjut lagi tentang kedua sistem hukum pidana di Indonesia ini agar mendapatkan
pengetahuan dan pemahaman yang lebih luas.
Kata Kunci : Hukum Pidana Barat, Hukum Pidana Adat, RUU KUHP
PENDAHULUAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara majemuk dengan
keanekaragaman suku bangsanya. Suatu suku bangsa pada mulanya merupakan
sekelompok orang yang mempunyai kesukaan dan/atau kebiasaan yang sama, sehingga
kebiasaan tersebut lama-kelamanaan membentuk suatu tradisi baru dan melahirkan sebuah
kebudayaan yang bersejarah. Kemudian, kebudayaan baru tersebut tumbuh dan menyebar
ke daerah sekitarnya yang pada akhirnya membentuk sebuah kekuatan dan sistem sosialnya
sendiri yang disebut sebagai bangsa.
Bangsa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan kelompok
masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta
berpemerintahan sendiri. Untuk menjaga keseimbangan suatu bangsa tentunya terdapat
sebuah peraturan atau adat yang bersumber dari kebiasaan masyarakat adat tersebut.
Masyarakat adat sendiri merupakan sebuah konsep yang ditujukan kepada komunitas-
11
E-Mail : dykanchaesar@gmail.com
DOI : www. dx.doi.org 10.31604/justitia.v8i4. 852-863
Publisher : ©2021 UM- Tapsel Press