AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 4; No. 2; Desember 2022 137 KONTEKSTUALISASI TEOLOGI KEADILAN DALAM HUKUM QISHASH DAN POLIGAMI Oleh: Ismail Keri 1 ; Misbahuddin 2 ; Wahid Haddade 3 1 Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia 23 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia Email: Ismailkeri48@gmail.com Abstrack This article discusses the theology of Islamic legal justice, in Qishash and Polygamy. Justice theology is a discourse that discusses justice based on religious reasoning. This article is a literature review with a normative theological approach. In the discussion it was stated that: Justice is absolute and morally binding, therefore believers are warned not to let hatred against someone cause them to violate the boundaries of justice, or make themselves deviate from the ideal of justice, because justice is very close to piety. and truth. The terminology of justice in Islamic law is interpreted as: fair in the sense of being similar or impartial and impartial, justice also means conformity and balance. In addition, justice also means paying attention to individual rights and giving these rights to their owners. (puts everything in its place). Keyword: Contextualization; Polygamy; Qishash; Justice Theory. Abstrak Artikel ini membahas kajian teologi keadilan hukum Islam, dalam syariat Qishash dan Poligami. Teologi keadilan adalah wacana yang memperbincangkan tentang keadilan berdasarkan nalar agama. Artikel ini merupakan kajian literatur dengan pendekatan teologis normatif. Dalam pembahasan disebutkan bahwa: Keadilan bernilai mutlak dan secara moral mengikat, oleh karena itu orang-orang beriman diperingatkan agar tidak membiarkan kebencian terhadap seseorang menyebabkan mereka melanggar batas-batas keadilan, atau membuat diri mereka menyeleweng dari ideal keadilan, karena keadilan sangat dekat dengan ketakwaan dan kebenaran. Terminologi keadilan dalam hukum Islam dimaknai dengan: adil dalam arti „sama‟ atau tidak memihak serta tidak berat sebelah, keadilan juga bermakna kesesuaian dan keseimbangan. Selain itu, keadilan juga bermakna perhatian terhadap hak individu dan memberikan hak tersebut kepada empunya. (menempatkan segala sesuatu pada tempatnya). Kata Kunci: Kontekstualisasi; Poligami; Qishash; Teori Keadilan.