Jurnal SOSIO DIALEKTIKA 7 (2) (2022) p-ISSN: 2540.8941 e-ISSN: 2623.2944 sosiodialektika@unwahas.ac.id doi; http://dx.doi.org/10.31942/sd.v7i2.7447 Pemenuhan Hak Narapidana Pada Masa Pandemi Covid-19 di Rutan Kelas IIB Purbalingga 198 Hendro Mahfud Fijianto 1 , Padmono Wibowo 2 PEMENUHAN HAK NARAPIDANA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI RUTAN KELAS IIB PURBALINGGA Hendro Mahfud Fijianto 1 , Padmono Wibowo 2 Prodi Manajemen Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan hendromahfud2000@gmail.com, padmonowibowo@gmail.com ABSTRAK Setiap warga negara yang sedang menjalani hukuman pidana penjara memiliki seperangkat hak yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 dan wajib dipenuhi oleh negara. Dalam hal pemenuhan hak tersebut oleh negara melalui sebuah Lapas atau Rutan yang menjadi instansi tempat narapidana untuk menjalani hukuman. Namun saat ini dunia sedang dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang mana hal tersebut bisa menyebabkan ada perbedaan dalam pemenuhan hak-hak narapidana tersebut. Untuk mengetahui pemenuhan hak narapidana di masa pandemi dilakukan sebuah penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk bisa menelaah yang menjadi permasalahan di dalam penelitian ini. Lokus yang dipilih untuk dilakukan penelitian adalah di Rutan Kelas IIB Purbalingga. Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui di Rutan Kelas IIB Purbalingga dalam pemenuhan hak narapidana khususnya pada masa pandemi terdapat sedikit perbedaan. Beberapa hak ada yang tetap diberikan namun dalam pelaksanaanya dikurangi atau dilakukan pembatasan. Dan ada hak yang tidak diberikan dan digantikan dengan alternatif lain seperti hak kunjungan keluarga. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak menggunakan alternatif lain untuk bisa tetap memenuhi hak narapidana. Rutan Purbalingga diharapkan lebih menekankan penerapan protokol kesehatan untuk bisa memutus mata rantai penyebaran virus dan tidak ada narapidana yang terpapar kembali. Kata kunci: hak narapidana, pandemi, rutan ABSTRACT Every citizen who is serving a prison sentence has a set of rights regulated in Law Number 22 of 2022 and must be fulfilled by the state. In terms of the fulfillment of these rights by the state through a prison which is an institution where prisoners are to serve their sentences. However, at this time the world is faced with the Covid-19 pandemic, which can cause differences in the fulfillment of the rights of these prisoners. To find out the fulfillment of rights during the pandemic, a study was conducted using a qualitative descriptive method to be able to examine the problems in this study. The locus chosen for the research was the Rutan Kelas IIB Purbalingga. From the results of research