KONVERGENSI Volume 16, Nomor 1, Januari 2020 25 SISTEM INFORMASI ALAT MEDIS BERBASIS WEB DENGAN METODE FAST DI RUMAH SAKIT RKZ SURABAYA Robertus Nyarso Listiyono, Roenadi Koesdijarto * Teknik Informatika, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya E-mail: * runadi@untag-sby.ac.id ABSTRAK Program komputerisasi sistem operasi dengan Framework Application System Thinking atau lebih dikenal FAST dibuat melalui tahapan Definisi Lingkup (mendefinisikan sistem yang telah ada dan kebutuhan kerja), Analisis Permasalahan (menganalisa permasalahan yang sering muncul), Analisis Kebutuhan (menganalisa kebutuhan sistem informasi sesuai kebutuhan kerja), Desain Logis (membuat rancangan awal sistem informasi), Analisis Keputusan (memnentukan arah desain dari sistem informasi yang akan dibangun), Desain Fisik Dan Integrasi (pembuatan sistem informasi sesuai rancangan), Konstruksi Dan Pengujian (menjalankan sistem informasi dan evaluasi), Instalasi Dan Pengiriman (program sistem informasi siap digunakan). Sistem informasi alat medis terbagi menu utama data inventaris alat medis, data perawatan (maintenance), data perbaikan (service) dan kalibrasi alat medis. Kata kunci : Alat Medis, FAST, PIECES, Rumah Sakit, Sistem Informasi. 1. Pendahuluan Kesehatan merupakan salah satu hak dasar manusia di Indonesia yang diakui dalam konstitusi UUD 1945. Sebagai perwujudan dari perlindungan hak dasar tersebut, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas layanan kesehatan yang layak termasuk ketersediaan obat dan alat kesehatan. Tanggung jawab yang diamanatkan oleh konstitusi tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 36 UU disebutkan bahwa Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan terutama obat esensial. Ketersediaan perbekalan kesehatan ini dilakukan melalui kegiatan pengadaan alat kesehatan. Pengadaan alat kesehatan mendasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007. Rumah sakit mengikuti perkembangan teknologi alat medis karena merupakan salah satu faktor yang memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan kepada pasien dan ketersediaan alat medis yang siap pakai dan teruji merupakan suatu kebutuhan. Pengelolaan alat medis juga membutuhkan adanya tenaga pelaksana yang handal dalam mengoperasikan, perawatan, melakukan perbaikan untuk memastikan alat medis berfungsi dengan baik. Perkembangan teknologi alat medis juga diikuti munculnya tuntutan penata laksanaan khusus dalam mengelola alat medis untuk menghindari kerusakan sebuah alat medis. Pengelolaan dilakukan dengan mengoptimalkan kualitas kerja yang melibatkan knowledge, attitude, skill,